Beranda » Hukum » Demarkasi Risiko Bisnis & Niat Jahat: Teori BJR Integratif: Memutus Mata Rantai Kriminalisasi Kebijakan Korporasi Dan BUMN
click image to preview activate zoom

Demarkasi Risiko Bisnis & Niat Jahat: Teori BJR Integratif: Memutus Mata Rantai Kriminalisasi Kebijakan Korporasi Dan BUMN

Judul      : Demarkasi Risiko Bisnis & Niat Jahat: Teori BJR Integratif: Memutus Mata Rantai Kriminalisasi Kebijakan Korporasi Dan BUMN

Penulis  : Dr. Sunardi, S.H.,M.H

Ukuran  : 15 x 23 cm

Tebal      : 134 halaman

Cover     : Soft Cover

No. ISBN: 978-634-276-735-1

No. E-ISBN: 978-634-276-734-4 (PDF)

Terbitan : Mei 2026

SINOPSIS

Dalam pusaran arsitektur ekonomi global yang kompetitif, entitas bisnis—khususnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN)—secara aksiomatis dituntut untuk bergerak cepat, dinamis, serta berani mengambil risiko investasi yang terkalkulasi. Namun, kelangsungan dunia usaha modern ini kerap kali berbenturan keras dengan kacamata penegakan hukum pidana ekonomi yang masih terbelenggu oleh ortodoksi positivisme legistis yang kaku. Ketiadaan garis demarkasi yang tegas antara kegagalan komersial murni (business risk) dengan kejahatan kerah putih yang dijiwai oleh niat jahat (mens rea) telah melahirkan sebuah patologi hukum yang destruktif: kriminalisasi kebijakan manajerial. Akibatnya, diskresi strategis yang sejatinya dialasi oleh kemurnian iktikad baik guna menyelamatkan korporasi, dengan mudah direduksi menjadi delik pidana korupsi semata-mata karena hasil akhirnya (post-factum) memunculkan kerugian finansial atau depresiasi aset perusahaan.

Buku ini hadir membawa sebuah resolusi konseptual yang berani dan monumental untuk membongkar kebuntuan dogmatis tersebut. Ditulis dengan kejernihan akademis sekaligus ketajaman pandangan seorang praktisi penegak hukum, karya ini melakukan dekonstruksi radikal terhadap doktrin pelindungan manajerial. Melalui “Teori BJR Integratif”, penulis menyintesiskan roh pelindungan diskresi dari tradisi Common Law ke dalam sistem hukum pidana Civil Law di Indonesia. Buku ini secara progresif menempatkan Business Judgment Rule (BJR) ke dalam fungsi ganda (dual-track function) di bawah rezim KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023): bertindak sebagai Alasan Pembenar Materiil (Materiële Rechtvaardigingsgrond) yang berakar pada prinsip kepatutan sosial-ekonomi (Sociale Adequatie/living law), sekaligus sebagai standar objektifikasi pembuktian guna menepis eksistensi elemen niat jahat sejak fase investigasi hulu.

Demarkasi Risiko Bisnis & Niat Jahat: Teori BJR Integratif: Memutus Mata Rantai Kriminalisasi Kebijakan Korporasi Dan BUMN

Berat 300 gram
Kondisi Baru
Dilihat 10 kali
Diskusi Belum ada komentar

Belum ada komentar, buka diskusi dengan komentar Anda.

Silahkan tulis komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan kami publikasikan. Kolom bertanda bintang (*) wajib diisi.

*

*

Produk Terkait

Temukan juga kami disini
Chat via Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Silahkan klik untuk chat ini

Okta Rahayu
● online
Okta Rahayu
● online
Halo, perkenalkan saya Okta Rahayu
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: