Beranda » Hukum » Penyelesaian perkara Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) melalui Mekanisme Mediasi Penal
click image to preview activate zoom

Penyelesaian perkara Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) melalui Mekanisme Mediasi Penal

Rp 91.680
Stok Tersedia
Kategori Hukum
Tentukan pilihan yang tersedia!
Pemesanan lebih cepat! Order Cepat
Bagikan ke

Penyelesaian perkara Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) melalui Mekanisme Mediasi Penal

Judul       : Penyelesaian perkara Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) melalui Mekanisme Mediasi Penal
Penulis    : I Made Agus Mahendra Iswara, S.H., M.H., dan Arya Agung Iswara, S.H.
Ukuran    : 15,5 x 23 cm
Tebal        : 152 Halaman
Cover        : Soft Cover
No. ISBN : 978-623-162-014-9

SINOPSIS

Maraknya kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (selanjutnya disebut KDRT) yang terjadi. Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) per 1 januari 2022 sampai dengan 14 Februari 2023 tercatat sudah ada 3.173 kasus KDRT. Bahwa korban KDRT di dominasi oleh perempuan sebanyak 2.645 (85%) sedangkan laki-laki yang menjadi korban sebanyak 528 (15%).

Bahwa penyelesaian melalui peradilan pidana yang diterapkan selama ini dianggap terlalu kaku dan justru menimbulkan berbagai masalah baru. Oleh karenanya diperlukan suatu pembaharuan hukum pidana dalam penyelesaian tindak pidana KDRT. Salah satu perkembangan hukum pidana dalah penanganan perkara pidana dilihat dari perspektif Paham Abolisionis. Paham ini menawarkan Keadilan Restoratif sebagai suatu wacana baru dalam menjawab ketidakpuasan terhadap hukum pidana dan hukum acara pidana yang berlaku. Salah satu bentuk Keadilan Restoratif adalah Mediasi Penal (Victim-Offender Mediation).

Mediasi Penal menganut nilai-nilai kekeluargaan dan musyawarah untuk mufakat sebagaimana yang dianut masyarakat Indonesia. Sehingga mekanisme penyelesaian perkaranya sesuai dengan tujuan dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yaitu bagaimana menyelesaikan permasalahan kekerasan dalam rumah tangga namun tetap menjaga keharmonisan dari rumah tangga.

Penyelesaian perkara Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) melalui Mekanisme Mediasi Penal

Berat 300 gram
Kondisi Baru
Dilihat 306 kali
Diskusi Belum ada komentar

Belum ada komentar, buka diskusi dengan komentar Anda.

Silahkan tulis komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan kami publikasikan. Kolom bertanda bintang (*) wajib diisi.

*

*

Produk Terkait

Temukan juga kami disini
Chat via Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Silahkan klik untuk chat ini

Siti
● online
Siti
● online
Halo, perkenalkan saya Siti
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: