Beranda » Hukum » Rekonstruksi Kewenangan Penuntut Umum dalam Penyidikan Perkara Perusakan Hutan yang Berbasis Nilai Keadilan
click image to preview activate zoom

Rekonstruksi Kewenangan Penuntut Umum dalam Penyidikan Perkara Perusakan Hutan yang Berbasis Nilai Keadilan

Rp 256.800
Stok Tersedia
Kategori Hukum
Tentukan pilihan yang tersedia!
Pemesanan lebih cepat! Order Cepat
Bagikan ke

Rekonstruksi Kewenangan Penuntut Umum dalam Penyidikan Perkara Perusakan Hutan yang Berbasis Nilai Keadilan

Judul : Rekonstruksi Kewenangan Penuntut Umum dalam Penyidikan Perkara Perusakan Hutan yang Berbasis Nilai Keadilan
Penulis : Dr. Wisnu Murtopo Nur Muhammad, S.H., M.H., dan Fadli Alfarisi, S.H., M.H.
Ukuran : 14,5 x 21 cm
Tebal : 439 Halaman
Cover : Soft Cover
No. ISBN : 978-623-162-297-6

SINOPSIS

Pengaturan kewenangan Penyidikan Penuntut Umum dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 belum mencerminkan nilai keadilan, sebab Pengaturan kewenangan tersebut tidak diatur dalam pasal tambahan maupun penjelasan undang-undang. Akan tetapi hanya ada pengaturan internal Kejaksaan sebagaimana dalam Pedoman Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum dan Standar Operasional Prosedur Penanganan Tindak Pidana Umum yaitu SOP Nomor: 04.HUT.1/Pratut, tanggal: 12 Agustus 2019 tentang SOP Pembuatan Konsep Surat Perintah Penyidikan Tindak Pidana Perusakan Hutan. Akan tetapi pengaturan tersebut hanya aturan internal Kejaksaan saja yang belum maksimal, karena mengingat ada benturan kewenangan dengan lembaga lain seperti penyidik POLRI atau PPNS, sehingga dikhawatirkan menimbulkan polemik ataupun tumpang tindih penyidikan. Perbenturan kewenangan tersebut tentunya akan mengakibatkan terhambatnya proses beracara dalam penanganan perkara perusakan hutan.

Rekonstruksi nilai agar dapat memberikan nilai efek jera pada pelaku tindak pidana di bidang kehutanan dan Nilai optimalisasi penyelesaian tindak pidana kehutanan secara efektif dan efisien. Rekonstruksi Regulasi, yaitu merekonstruksi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan mengubah regulasi yang tercantum dalam Pasal 29, Pasal 39 dan Pasal 42.

Rekonstruksi Kewenangan Penuntut Umum dalam Penyidikan Perkara Perusakan Hutan yang Berbasis Nilai Keadilan

Berat 300 gram
Kondisi Baru
Dilihat 163 kali
Diskusi Belum ada komentar

Belum ada komentar, buka diskusi dengan komentar Anda.

Silahkan tulis komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan kami publikasikan. Kolom bertanda bintang (*) wajib diisi.

*

*

Produk Terkait

Temukan juga kami disini
Chat via Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Silahkan klik untuk chat ini

Siti
● online
Siti
● online
Halo, perkenalkan saya Siti
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: