Beranda » Hukum » HUKUM PEMEKARAN WILAYAH DALAM KAJIAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA (DAERAH PEMEKARAN KABUPATEN MUSIRAWAS UTARA)
click image to preview activate zoom

HUKUM PEMEKARAN WILAYAH DALAM KAJIAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA (DAERAH PEMEKARAN KABUPATEN MUSIRAWAS UTARA)

Judul               : HUKUM PEMEKARAN WILAYAH DALAM KAJIAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA (DAERAH PEMEKARAN KABUPATEN MUSIRAWAS UTARA)

Penulis             : Eza Helyatha Begouvic,  Andre Utama Saputra,  Rizki Ramadhani, Sopian, dan Rian Saputra

Ukuran            : 14,5 x 21 cm

Tebal               : 100  Halaman

Cover              : Soft Cover

 

Sinopsis

Buku ini menceritakan tentang Pelaksanaan Pengawasan DPD RI terhadap Daerah Pemekaran belum terlaksana dengan baik, Pasal 22D ayat (3) sebagai dasar konstitusional pengawasan undang-undang masih jauh dari cita-cita ideal pembentukan DPD. Dalam rangka checks and balances dan kekuasaan eksekutif. DPD tidak ditemmpatkan mengawasi eksekutif (Pemerintah) sesungguhnya, oleh karena ruang lingkup pengawasannya dibatasi. Di samping itu tidak membangun mekanisme kontrol dan keseimbangan (check and balances) antar lembaga perwakilan itu sendiri. Pengawasan DPD dalam rangka checks and balances demikian, merupakan  contoh yang tidak lazim dalam praktik karena merupakan kombinasi lembaga dengan kewenangan yang amat terbatas dengan legitimasi tinggi. Kombinasi ini tidak ditemukan dalam praktik ditempat lain didunia. Kendala Pengawasan DPD RI terhadap Pemekaran, Untuk Provinsi Sumatera Selatan sendiri sejauh ini sudah ada enam calon daerah otonom baru (DOB), yaitu Kabupaten Kikim Area yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Lahat, Kabupaten Pantai Timur pemekaran dari Kabupaten OKI, Kabupaten Banyuasin pemekaran dari Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Musi Banyuasin Timur pemekaran dari Musi Banyuasin, Kabupaten Gelumbang pemekaran dari Kabupaten Muara Enim, dan usulan provinsi baru yakni Provinsi Sumatera Selatan Barat yang meliputi 7 kab/kota antara lain Lahat, Pagar alam, empat Lawang, Muara enim, PALI, Musi Rawas, Musi Rawas Utara dan Lubuk Linggau. Namun, dari 6 calon DOB tersebut, hanya dua yang berkasnya sudah masuk dan masuk dalam kategori 65 calon DOB yang telah mendapat Surat Presiden Nomor R-66/Pres/12/2013. Keduanya yakni Kikim area dan Pantai Timur. Meskipun berkasnya sudah masuk dan sudah mendapat surat presiden, namun ternyata ada kendala terbatasnya anggaran pemerintah untuk membentuk daerah otonom baru, sehingga sampai saat ini masih tertunda pemekarannya. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI harus berani melakukan evaluasi pemekaran daerah yang semakin tidak terbendung dengan menata kembali struktur bangun pemerintahan daerah melalui penggabungan. Dalam UU No. 23 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah juga telah memberikan dasar hukum yang kuat bagi (Dewan Perwakilan Daerah) DPD RI untuk terlibat secara aktif dalam proses penilaian terhadap Pembentukan Daerah Persiapan sebelum menjadi Daerah Otonom Baru. Menilai kondisi yang berkembang saat ini menunjukkan pemekaran daerah tidak terkendali, semata-mata hanya dimanfaatkan untuk pemenuhan nafsu politik kekuasaan, bahkan dipergunakan oleh elit politik daerah untuk membuka ruang-ruang kekuasaan yang memungkinkan mereka memperoleh kesempatan yang lebih luas memasuki ranah kekuasaan legislatif dan eksekutif daerah.

HUKUM PEMEKARAN WILAYAH DALAM KAJIAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA (DAERAH PEMEKARAN KABUPATEN MUSIRAWAS UTARA)

Berat 300 gram
Kondisi Baru
Dilihat 148 kali
Diskusi Belum ada komentar

Belum ada komentar, buka diskusi dengan komentar Anda.

Silahkan tulis komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan kami publikasikan. Kolom bertanda bintang (*) wajib diisi.

*

*

Produk Terkait

Temukan juga kami disini
Chat via Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Silahkan klik untuk chat ini

Siti
● online
Siti
● online
Halo, perkenalkan saya Siti
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: