Beranda » Politik » Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 : (Upaya Mengokohkan Landasan Konstitusional Dalam Bernegara)
click image to preview activate zoom

Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 : (Upaya Mengokohkan Landasan Konstitusional Dalam Bernegara)

Judul : AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 (Upaya Mengokohkan Landasan Konstitusional Dalam Bernegara)
Penulis : Syahdi Firman, S.H., M.H & Muhammad Rafi, S.Sos., M.Si
Ukuran : 14,5 x 21 cm
Tebal : 108 Halaman
Cover : Soft Cover
No. ISBN : 978-623-162-615-8

SINOPSIS

 

Amandemen undang-undang dasar adalah tuntutan kebutuhan zaman, mengingat tidak ada satupun produk hukum buatan manusia yang dapat sesuai terus menerus dengan perkembangan zaman dalam waktu yang lama. Kendatipun undang-undang dasar di desain sebagai hukum dasar yang hanya mengatur hal-hal pokok dan fundamental dalam penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan negara, tetap saja keberlakuan undang-undang dasar terikat pada perkembangan sosial, politik, ekonomi yang terjadi dalam pergaulan hidup masyarakat. Fungsi-fungsi kekuasaan dan kewenangan lembaga negara yang mencerminkan trias politica akan menjadi timpang, kurang efektif dan menciptakan permasalahan ketatanegaraan yang besar jika kelemahan yang terdapat di dalam undang-undang dasar dibiarkan tanpa amandemen. Tidak dapat tidak bahwa kelemahan tersebut mesti diperbaharui dengan jalan amandemen. Keberadaan MPR misalnya, yang oleh undang-undang diinstitusionalisasikan, kemudian dilengkapi dengan jabatan struktural yang berbeda dengan pimpinan DPR ataupun DPD. Demikian pula komposisi jabatan hakim konstitusi yang sarat nuansa politis sebab model pengisiannya diusulkan oleh dua lembaga politik sekaligus (DPR dan Presiden) dan oleh MA. Padahal jika kita bicara tentang independensi hakim salah satu indikatornya pengisian jabatan hakim haruslah terbebas dari kepentingan politis. Mengingat posisi hakim konstitusi dalam menjalankan kewenangannya semisal pengujian undang-undang maupun menyelesaikan perselisihan tentang hasil pemilihan umum menjadikan hakim konstitusi terhisap dalam pusaran kepentingan elit kekuasaan sehingga kapan saja dan setiap saat harus berhadapan secara diametral dan emosional dengan DPR dan Presiden selaku pembentuk undang-undang sehingga sangat rentan intervensi politis. Oleh karena itu tidak dapat tidak pengisian jabatan hakim konstitusi harus bersih dari kepentingan partai politik. Hingga buku ini disusun gagasan bahkan rencana amandemen konstitusi terus bergulir. Karena itu mesti menjadi perhatian yang penting. Sebab jangan sampai amandemen konstitusi hanya untuk mengakomodir kepentingan politik jangka pendek yang tidak pula dapat memperbaiki sistem ketatanegaraan dan menimbulkan permasalahan ketatanegaraan yang lebih serius di masa yang akan datang.

Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 : (Upaya Mengokohkan Landasan Konstitusional Dalam Bernegara)

Berat 300 gram
Kondisi Baru
Dilihat 79 kali
Diskusi Belum ada komentar

Belum ada komentar, buka diskusi dengan komentar Anda.

Silahkan tulis komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan kami publikasikan. Kolom bertanda bintang (*) wajib diisi.

*

*

Produk Terkait

Temukan juga kami disini
Chat via Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Silahkan klik untuk chat ini

Siti
● online
Siti
● online
Halo, perkenalkan saya Siti
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: